Elemen Penilaian
|
Telusur
|
Dokumen
|
Skor
|
|||
Sasaran
|
Materi Telusur
|
Dokumen di Puskesmas
|
Dokumen Eksternal sebagai
acuan
|
|||
1.
|
Adanya peran aktif tenaga klinis dalam merencanakan dan mengevaluasi
mutu layanan klinis dan upaya peningkatan keselamatan pasien.
|
Pemberi pelayanan klinis
|
Keterlibatan dalam peningkatan mutu dan keselamatan pasien
|
SK tentang kewajiban tenaga klinis dalam peningkatan mutu klinis dan
keselamatan pasien
|
Pedoman Keselamatan Pasien (Rumah Sakit)
|
0
5
10
|
2.
|
Ditetapkan indikator dan standar mutu klinis untuk
monitoring dan penilaian mutu klinis
|
|
|
Pemilihan dan penetapan prioritas indikator mutu
klinis di Puskesmas menurut kriteria Puskesmas berdasarkan ketersediaan
sumber daya yang ada dan standar pencapaian
|
|
0
5
10
|
3.
|
Dilakukan pengumpulan data, analisis, dan pelaporan mutu klinis
secara berkala
|
Kepala Puskesmas, Penanggungjawab pelayanan klinis, Penanggungjawab
manajemen mutu klinis Puskesmas
|
Pengumpulan data, analisis, pelaporan pencapaian indikator mutu
klinis
|
Hasil pengumpulan data, bukti analisis, dan pelaporan berkala
indikator mutu klinis
|
|
0
5
10
|
4.
|
Pimpinan Puskesmas bersama tenaga klinis melakukan
evaluasi dan tindak lanjut terhadap hasil monitoring dan penilaian mutu
klinis
|
Kepala Puskesmas, Penanggungjawab pelayanan klinis,
Penanggungjawab manajemen mutu klinis Puskesmas
|
Evaluasi dan tindak lanjut hasil monitoring dan
penilaian mutu klinis
|
Bukti monitoring, bukti evaluasi, bukti analisis,
bukti tindak lanjut
|
|
0
5
10
|
5.
|
Dilakukan indentifikasi dan dokumentasi terhadap Kejadian Tidak
Diharapkan (KTD), Kejadian Tidak Cedera (KTC), Kondisi Potensial Cedera
(KPC), maupun Kejadian Nyaris cedera (KNC)
|
Kepala Puskesmas, Penanggungjawab pelayanan klinis, Penanggungjawab
manajemen mutu Puskesmas
|
Pelaksanaan identifikasi, dokumentasi dan pelaporan KTD, KPC, KNC
|
Bukti identifikasi, dokumentasi dan pelaporan kasus KTD, KTC, KPC,
KNC
|
|
0
5
10
|
6
|
Ditetapkan kebijakan dan prosedur penanganan KTD,
KTC, KPC, KNC, dan risiko dalam pelayanan klinis
|
|
|
SK dan SOP penanganan KTD, KTC, KPC, KNC
|
|
0
5
10
|
7
|
Jika terjadi KTD, KTC, dan KNC dilakukan analisis dan tindak lanjut
|
Kepala Puskesmas, Penanggungjawab pelayanan klinis, Penanggungjawab
manajemen mutu Puskesmas
|
Analisis dan tindak lanjut jika terjadi KTD, KPC, KNC
|
Bukti analisis dan tindak lanjut KTD, KTC, KPC, KNC
|
|
0
5
10
|
8
|
Risiko-risiko yang mungkin terjadi dalam pelayanan
klinis diidentifikasi, dianalisis dan ditindaklanjuti
|
Kepala Puskesmas, Penanggungjawab pelayanan klinis,
Penanggungjawab manajemen mutu Puskesmas
|
Pelaksanaan manajemen risiko klinis di Puskesmas
|
SK tentang penerapan manajemen risiko klinis,
Panduan Manajemen risiko klinis, bukti identifikasi risiko, analisis, dan
tindaklanjut risiko pelayanan klinis (minimal dilakukan FMEA untuk satu
kasus)
|
|
0
5
10
|
9
|
Dilakukan analisis risiko dan upaya-upaya untuk meminimalkan risiko
pelayanan klinis
|
Kepala Puskesmas, Penanggungjawab pelayanan klinis, Penanggungjawab
manajemen mutu Puskesmas
|
Analisis risiko dan upaya meminimalkan risiko
|
Bukti analisis dan upaya meminimalkan risiko
|
|
0
5
10
|
10
|
Berdasarkan hasil analisis risiko, adanya KTD, KTC,
KPC dan KNC, upaya peningkatan keselamatan pasien direncanakan, dilaksanakan,
dievaluasi, dan ditindaklanjuti
|
Kepala Puskesmas, Penanggungjawab pelayanan klinis,
Penanggungjawab manajemen mutu Puskesmas
|
Pelaksanaan program keselamatan pasien
|
Kerangka acuan, Perencanaan Program keselamatan
pasien, Bukti Pelaksanaan, Bukti Evaluasi, dan tindak lanjut
|
|
0
5
10
|
Home » Elemen Penilaian Kriteria 9.1.1
Langganan:
Postingan (Atom)
0 Response to "Elemen Penilaian Kriteria 9.1.1"
Posting Komentar