Elemen Penilaian Kriteria 9.1.1





Elemen Penilaian
Telusur
Dokumen



Skor


Sasaran

Materi Telusur

Dokumen di Puskesmas
Dokumen Eksternal sebagai acuan
1.
Adanya peran aktif tenaga klinis dalam merencanakan dan mengevaluasi mutu layanan klinis dan upaya peningkatan keselamatan pasien.
Pemberi pelayanan klinis
Keterlibatan dalam peningkatan mutu dan keselamatan pasien
SK tentang kewajiban tenaga klinis dalam peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien
Pedoman Keselamatan Pasien (Rumah Sakit)
0
5
10
2.
Ditetapkan indikator dan standar mutu klinis untuk monitoring dan penilaian mutu klinis


Pemilihan dan penetapan prioritas indikator mutu klinis di Puskesmas menurut kriteria Puskesmas berdasarkan ketersediaan sumber daya yang ada dan standar pencapaian

0
5
10
3.
Dilakukan pengumpulan data, analisis, dan pelaporan mutu klinis secara berkala
Kepala Puskesmas, Penanggungjawab pelayanan klinis, Penanggungjawab manajemen mutu klinis Puskesmas
Pengumpulan data, analisis, pelaporan pencapaian indikator mutu klinis
Hasil pengumpulan data, bukti analisis, dan pelaporan berkala indikator mutu klinis

0
5
10
4.
Pimpinan Puskesmas bersama tenaga klinis melakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap hasil monitoring dan penilaian mutu klinis
Kepala Puskesmas, Penanggungjawab pelayanan klinis, Penanggungjawab manajemen mutu klinis Puskesmas
Evaluasi dan tindak lanjut hasil monitoring dan penilaian mutu klinis
Bukti monitoring, bukti evaluasi, bukti analisis, bukti tindak lanjut

0
5
10
5.
Dilakukan indentifikasi dan dokumentasi terhadap Kejadian Tidak Diharapkan (KTD), Kejadian Tidak Cedera (KTC), Kondisi Potensial Cedera (KPC), maupun Kejadian Nyaris cedera (KNC)
Kepala Puskesmas, Penanggungjawab pelayanan klinis, Penanggungjawab manajemen mutu Puskesmas
Pelaksanaan identifikasi, dokumentasi dan pelaporan KTD, KPC, KNC
Bukti identifikasi, dokumentasi dan pelaporan kasus KTD, KTC, KPC, KNC

0
5
10
6
Ditetapkan kebijakan dan prosedur penanganan KTD, KTC, KPC, KNC, dan risiko dalam pelayanan klinis


SK dan SOP penanganan KTD, KTC, KPC, KNC

0
5
10

7
Jika terjadi KTD, KTC, dan KNC dilakukan analisis dan tindak lanjut
Kepala Puskesmas, Penanggungjawab pelayanan klinis, Penanggungjawab manajemen mutu Puskesmas
Analisis dan tindak lanjut jika terjadi KTD, KPC, KNC
Bukti analisis dan tindak lanjut KTD, KTC, KPC, KNC


0
5
10
8
Risiko-risiko yang mungkin terjadi dalam pelayanan klinis diidentifikasi, dianalisis dan ditindaklanjuti
Kepala Puskesmas, Penanggungjawab pelayanan klinis, Penanggungjawab manajemen mutu Puskesmas
Pelaksanaan manajemen risiko klinis di Puskesmas
SK tentang penerapan manajemen risiko klinis, Panduan Manajemen risiko klinis, bukti identifikasi risiko, analisis, dan tindaklanjut risiko pelayanan klinis (minimal dilakukan FMEA untuk satu kasus)


0
5
10
9
Dilakukan analisis risiko dan upaya-upaya untuk meminimalkan risiko pelayanan klinis
Kepala Puskesmas, Penanggungjawab pelayanan klinis, Penanggungjawab manajemen mutu Puskesmas
Analisis risiko dan upaya meminimalkan risiko
Bukti analisis dan upaya meminimalkan risiko

0
5
10

10
Berdasarkan hasil analisis risiko, adanya KTD, KTC, KPC dan KNC, upaya peningkatan keselamatan pasien direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti
Kepala Puskesmas, Penanggungjawab pelayanan klinis, Penanggungjawab manajemen mutu Puskesmas
Pelaksanaan program keselamatan pasien
Kerangka acuan, Perencanaan Program keselamatan pasien, Bukti Pelaksanaan, Bukti Evaluasi, dan tindak lanjut


0
5
10

0 Response to "Elemen Penilaian Kriteria 9.1.1"

Posting Komentar