Elemen Penilaian Kriteria 1.1.2

Elemen Penilaian R D O W S Nilai
a) Ditetapkan kebijakan tentang hak dan kewajiban pasien (R). 1. SK tentang Penetapan Hak dan Kewajiban Pasien. 0
5
10
b) Dilakukan sosialisasi tentang hak dan kewajibanpasien serta jenis-jenis pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas kepada pengguna layanan dan kepada petugas dengan menggunakan strategi komunikasi yang ditetapkan Puskesmas (R, D, O, W). 1. SK tentang Media Komunikasi dan Koordinasi 1. Bukti sosialisasi hak dan kewajiban pasien.

2. Bukti sosialisasi jenis-jenis pelayanan Puskesmas, sesuai dengan media komunikasi yang ditetapkan.
Pengamatan surveior terhadap:

1. Media informasi tentang hak dan kewajiban pasien.

2. Media informasi tentang jenis-jenis pelayanan Puskesmas.
1. PJ UKP:

penggalianinformasi terkait proses sosialisasi hak dan kewajiban pasien.

2. KTU, PJ UKM dan PJ UKP:

penggalian informasi terkait proses sosialisasi jenis-jenis pelayanan Puskesmas.
0
5
10
c) Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut kepatuhan petugas dalam implementasi pemenuhan hak dan kewajiban pasien,dan hasil sosialisasi jenis-jenis pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas kepada pengguna layanan (D, O, W). 1. Bukti evaluasi kepatuhan petugas dalam implementasi hak dan kewajiban pasien sertarencana tindak lanjutnya.

2. Bukti evaluasi hasil sosialisasi jenis-jenis pelayanan Puskesmas serta rencana tindak lanjutnya.

3. Bukti hasil tindak lanjut.
Pengamatan surveior terhadap kepatuhan petugas dalam implementasi pemenuhan hak dan kewajiban pasien. 1. PJ UKP:

penggalian informasi terkait evaluasi kepatuhan petugas dalam implementasi hak dan kewajiban pasien dan tindak lanjutnya.

2. KTU, PJ UKM dan PJ UKP:

penggalian informasi terkait proses evaluasi hasil sosialisasi jenis jenis pelayanan Puskesmas serta tindak lanjutnya.
0
5
10
d) Dilakukan upaya untuk memperoleh umpan balik pengguna layanan dan pengukuran kepuasan pasien serta penanganan aduan/keluhan dari pengguna layanan maupun tindak lanjutnya yang didokumentasikan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan dapat diakses oleh publik (R,D,O,W) 1. SK tentang Pengelolaan Umpan Balik dari Pengguna Layanan.

2. SOP Pengelolaan Umpan Balik dari Pengguna Layanan.

3. SOP Pengukuran Kepuasan Pasien.

4. SOP Penanganan Aduan/Keluhan dari Pengguna Layanan.
1. Bukti umpan balik pengguna layanan yang diperoleh secara berkala tindak lanjutnya.

2. Bukti pengukuran kepuasan pasien (termasuk dapat menggunakan pengukuran INM Kepuasan Pasien) dan tindak lanjutnya.

3. Bukti penanganan aduan/keluhan dari pengguna layanan dan tindak lanjutnya.
Pengamatan surveior terhadap bentuk dan proses upaya memperoleh umpan balik pengguna layanan, pengukuran kepuasan pasien serta penanganan aduan/keluhan dari pengguna layanan dan tindak lanjutnya. Surveior mengamati apakah hasil pengelolaan dan tindak lanjut hal-hal tersebut dapat diakses oleh publik. PJ Mutu dan petugas yang ditunjuk:

Penggalian informasi terkait proses memperoleh umpan balik pengguna layanan, pengukuran kepuasan pasien serta penanganan aduan/keluhan dari pengguna layanan dan tindak lanjutnya.
0
5
10

0 Response to "Elemen Penilaian Kriteria 1.1.2"

Posting Komentar