Elemen Penilaian | R | D | O | W | S | Nilai |
---|---|---|---|---|---|---|
a) Ditetapkan kebijakan tentang hak dan kewajiban pasien (R). | 1. SK tentang Penetapan Hak dan Kewajiban Pasien. | 0 5 10 |
||||
b) Dilakukan sosialisasi tentang hak dan kewajibanpasien serta jenis-jenis pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas kepada pengguna layanan dan kepada petugas dengan menggunakan strategi komunikasi yang ditetapkan Puskesmas (R, D, O, W). | 1. SK tentang Media Komunikasi dan Koordinasi | 1. Bukti sosialisasi hak dan kewajiban pasien. 2. Bukti sosialisasi jenis-jenis pelayanan Puskesmas, sesuai dengan media komunikasi yang ditetapkan. |
Pengamatan surveior terhadap: 1. Media informasi tentang hak dan kewajiban pasien. 2. Media informasi tentang jenis-jenis pelayanan Puskesmas. |
1. PJ UKP: penggalianinformasi terkait proses sosialisasi hak dan kewajiban pasien. 2. KTU, PJ UKM dan PJ UKP: penggalian informasi terkait proses sosialisasi jenis-jenis pelayanan Puskesmas. |
0 5 10 |
|
c) Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut kepatuhan petugas dalam implementasi pemenuhan hak dan kewajiban pasien,dan hasil sosialisasi jenis-jenis pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas kepada pengguna layanan (D, O, W). | 1. Bukti evaluasi kepatuhan petugas dalam implementasi hak dan kewajiban pasien sertarencana tindak lanjutnya. 2. Bukti evaluasi hasil sosialisasi jenis-jenis pelayanan Puskesmas serta rencana tindak lanjutnya. 3. Bukti hasil tindak lanjut. |
Pengamatan surveior terhadap kepatuhan petugas dalam implementasi pemenuhan hak dan kewajiban pasien. | 1. PJ UKP: penggalian informasi terkait evaluasi kepatuhan petugas dalam implementasi hak dan kewajiban pasien dan tindak lanjutnya. 2. KTU, PJ UKM dan PJ UKP: penggalian informasi terkait proses evaluasi hasil sosialisasi jenis jenis pelayanan Puskesmas serta tindak lanjutnya. |
0 5 10 |
||
d) Dilakukan upaya untuk memperoleh umpan balik pengguna layanan dan pengukuran kepuasan pasien serta penanganan aduan/keluhan dari pengguna layanan maupun tindak lanjutnya yang didokumentasikan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan dapat diakses oleh publik (R,D,O,W) | 1. SK tentang Pengelolaan Umpan Balik dari Pengguna Layanan. 2. SOP Pengelolaan Umpan Balik dari Pengguna Layanan. 3. SOP Pengukuran Kepuasan Pasien. 4. SOP Penanganan Aduan/Keluhan dari Pengguna Layanan. |
1. Bukti umpan balik pengguna layanan yang diperoleh secara berkala tindak lanjutnya. 2. Bukti pengukuran kepuasan pasien (termasuk dapat menggunakan pengukuran INM Kepuasan Pasien) dan tindak lanjutnya. 3. Bukti penanganan aduan/keluhan dari pengguna layanan dan tindak lanjutnya. |
Pengamatan surveior terhadap bentuk dan proses upaya memperoleh umpan balik pengguna layanan, pengukuran kepuasan pasien serta penanganan aduan/keluhan dari pengguna layanan dan tindak lanjutnya. Surveior mengamati apakah hasil pengelolaan dan tindak lanjut hal-hal tersebut dapat diakses oleh publik. | PJ Mutu dan petugas yang ditunjuk: Penggalian informasi terkait proses memperoleh umpan balik pengguna layanan, pengukuran kepuasan pasien serta penanganan aduan/keluhan dari pengguna layanan dan tindak lanjutnya. |
0 5 10 |
Home » Elemen Penilaian Kriteria 1.1.2
Langganan:
Postingan (Atom)
0 Response to "Elemen Penilaian Kriteria 1.1.2"
Posting Komentar