BAB VIII. MANAJEMEN PENUNJANG LAYANAN KLINIS


STANDAR, KRITERIA, Pokok Pikiran, ELEMEN PENILAIAN

>= 80% terpenuhi
20% - 79% terpenuhi sebagian
< 20% tidak terpenuhi

Pelayanan Laboratorium
Standar:
8.1. Pelayanan laboratorium tersedia tepat waktu untuk memenuhi kebutuhan pengkajian pasien, serta mematuhi standar hokum dan peraturan yang berlaku.

Kriteria:
8.1.1. Pemeriksaan laboratorium dilakukan oleh petugas yang kompeten dan berpengalaman untuk melakukan dan/atau menginterpretasikan hasil pemeriksan.

Pokok Pikiran:
  • Petugas laboratorium yang melaksanakan dipastikan mendapat pelatihan secara baik dan adekuat, berpengalaman, memiliki keterampilan dan diorientasikan pada pekerjaannya. Petugas analis laboratorium/penunjang diagnostik diberikan tugas sesuai dengan latihan atau pengalamannya. Jumlah dan jenis petugas untuk melaksanakan tes laboratorium cukup dan tersedia selama jam pelayanan dan untuk gawat darurat. Perlu ditetapkan jenis pelayanan laboratorium/penunjang diagnostik yang tersedia di Puskesmas.

1 Response to "BAB VIII. MANAJEMEN PENUNJANG LAYANAN KLINIS"