BAB III. PENINGKATAN MUTU PUSKESMAS (PMP)


STANDAR, KRITERIA, Pokok Pikiran, ELEMEN PENILAIAN
  • >= 80% terpenuhi
  • 20% - 79% terpenuhi sebagian
  • < 20% tidak terpenuhi
Standar:
3.1. Perbaikan mutu dan kinerja Puskesmas kosisten dengan tata nilai , visi, misi dan tujuan Puskesmas, dipahami dan dilaksanakan oleh Pimpinan Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana

Kriteria:
3.1.1. Pimpinan Puskesmas menetapkan Penanggugjawab manajemen mutu yang bertanggungjawab untuk mengkoordinasikan , memonitor kegiatan peningkatan mutu dan kinerja Puskesmas dan membudayakan perbaikan kinerja yang berkesinambungan secara konsisten dengan tata nilai, visi, misi dan tujuan Puskesmas

Pokok Pikiran:
  • Supaya mutu dapat dikelola dengan baik maka perlu ditetapkan Penanggungjawab Manajemen mutu (wakil manajemen mutu) yang bertugas untuk melakukan koordinasi, monitoring, dan membudayakan kegiatan perbaikan mutu dan kinerja secara berkesinambungan dalam upaya menjamin pelaksanaan kegiatan perbaikan mutu dan kinerja yang dilakukan secara konsisten dan sistematis
  • Penanggungjawab Manajemen mutu tersebut bertanggungjawab dalam menyusun pedoman (manual) mutu dan kinerja bersama dengan Pimpinan Puskesmas yang akan menjadi acuan bagi Pimpinan, Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana kegiatan Puskesmas

0 Response to "BAB III. PENINGKATAN MUTU PUSKESMAS (PMP)"

Posting Komentar