BAB IX. PENINGKATAN MUTU KLINIS DAN KESELAMATAN PASIEN (PMKP)


STANDAR, KRITERIA, Pokok Pikiran, ELEMEN PENILAIAN

>= 80% terpenuhi
20% - 79% terpenuhi sebagian
< 20% tidak terpenuhi

Tanggungjawab tenaga klinis
Standar:
9.1. Perencanaan, monitoring dan evaluasi mutu layanan klinis dan keselamatan menjadi tanggungjawab tenaga yang bekerja di pelayanan klinis.

Kriteria:
9.1.1. Tenaga klinis berperan aktif dalam proses peningkatan mutu layanan klinis dan upaya keselamatan pasien.

Pokok Pikiran:
  • Upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien menjadi tanggungjawab seluruh tenaga klinis yang memberikan asuhan pasien.
  • Tenaga klinis adalah dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lain yang bertanggungjawab melaksanakan asuhan pasien.
  • Tenaga klinis wajib berperan aktif mulai dari identifikasi permasalahan mutu layanan klinis, melakukan analisis, menyusun rencana perbaikan, melaksanakan, dan menindaklanjuti. Identifikasi permasalahan mutu layanan klinis, potensi terjadinya risiko dilakukan dengan menggunakan indicator-indikator pelayanan klinis yang ditetapkan oleh Puskesmas dengan acuan yang jelas.
  • Upaya keselamatan pasien dilakukan untuk mencegah terjadinya KTD (Kejadian Tidak Diharapkan), yaitu cedera atau hasil yang tidak sesuai dengan harapan, yang terjadi bukan karena kondisi pasien tetapi oleh karena penanganan klinis (clinical management). Penanganan klinis yang tidak sesuai kadang tidak menimbulkan cedera, maka kejadian ini disebut dengan KTC (Kejadian Tidak Cedera).
  • Kejadian Nyaris cedera (KNC) terjadi jika hamper saja dilakukan kesalahan dalam penanganan klinis, tetapi kesalahan tersebut tidak jadi dilakukan.
  • Keadaan-keadaan tertentu dalam pelayanan klinis, misalnya tempat tidur yang tidak dilengkapi pengaman, lantai licin yang beresiko pasien terpeleset/terjatuh, berpotensi menimbulkan cedera. Keadaan ini disebut Kondisi berpotensi menyebabkan Cedera (KPC).
Elemen Penilaian, lihat di tautan ini: Elemen Penilaian Kriteria 9.1.1

1 Response to "BAB IX. PENINGKATAN MUTU KLINIS DAN KESELAMATAN PASIEN (PMKP)"